Jumat, 26 September 2025
ad

Blora Anti Korupsi Ancam PTUN-kan BKPSDM dan RSUD Blora terkait Pengangkatan PPPK Non-ASN Outsourcing

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Lentera Cakrawala - Blora, Koordinator Blora Anti Korupsi (BAK), Agus Jumantoro, menyatakan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika 31 tenaga non-ASN outsourcing di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. R. Soetijono Blora dan satu di Puskesmas diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ancaman ini dilontarkan menyusul dugaan adanya kebijakan yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Agus Jumantoro mengungkapkan, kekhawatiran ini muncul karena secara umum, masa pengabdian dengan status outsourcing tidak diakui sebagai salah satu syarat untuk pendaftaran PPPK.

Ia menegaskan, kebijakan ini berpotensi melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. "Jika Kepala Dinas BKPSDM Blora, Heru Eko Wiyono, dan Direktur RSUD dr. R. Soetijono Blora, dr. Puji Basuki, tetap menerbitkan SK PPPK untuk 31 tenaga outsourcing tersebut, kami akan PTUN-kan," ujar Agus saat ditemui awak media Lentera Cakrawala.

Agus menambahkan, langkah hukum ini ditempuh sebagai bentuk pengawasan publik dan untuk memastikan bahwa proses pengangkatan PPPK di Kabupaten Blora berjalan transparan dan akuntabel sesuai dengan aturan yang berlaku.(Red)

Bagikan berita ini: